Layanan Paspor Republik Indonesia

Paspor Biasa Baru

Permohonan untuk Warga Negara Indonesia yang belum pernah memiliki paspor sebelumnya.

Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah (pilih salah satu yang memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Prosedur

  1. Mendaftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor.
  2. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
  3. Mengikuti proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto, dan sidik jari.
  4. Melakukan pembayaran biaya paspor.
  5. Menunggu paspor selesai dan siap diambil.

Penggantian Paspor

Permohonan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh.

Persyaratan

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Paspor lama yang akan diganti.

*Untuk penggantian karena rusak atau hilang, diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan hilang dari kepolisian.

Gunakan M-Paspor!

Daftar antrian permohonan paspor kini lebih mudah, cepat, dan transparan. Unduh aplikasi M-Paspor dan nikmati kemudahan layanan dari genggaman Anda.

Layanan Izin Tinggal WNA

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada Orang Asing untuk tujuan kunjungan seperti wisata, keluarga, atau sosial.

Persyaratan Umum

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Visa kunjungan (jika diperlukan).
  • Bukti memiliki biaya hidup selama di Indonesia.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas untuk tujuan bekerja, investasi, atau penyatuan keluarga.

Persyaratan Umum

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Visa tinggal terbatas (VITAS) atau alih status dari ITK.
  • Surat penjamin dari sponsor/penjamin di Indonesia.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa lama proses pembuatan paspor biasa?

Sesuai peraturan, proses penerbitan paspor biasa adalah sekitar 3-4 hari kerja setelah proses wawancara, pengambilan biometrik, dan pembayaran selesai dilakukan.

Apa saja yang harus dibawa saat datang ke kantor imigrasi?

Anda wajib membawa seluruh dokumen persyaratan yang ASLI beserta fotokopiannya dalam kertas ukuran A4. Pastikan juga Anda sudah memiliki bukti pendaftaran antrian dari aplikasi M-Paspor.

Apakah saya bisa mengajukan permohonan paspor tanpa mendaftar di M-Paspor?

Saat ini, semua permohonan paspor baru dan penggantian diwajibkan melalui aplikasi M-Paspor untuk mendapatkan jadwal kedatangan. Layanan walk-in hanya diperuntukkan bagi kelompok rentan (lansia, balita, disabilitas) dan layanan percepatan.